Ditpolairud Polda Sumbar dalam melaksanakan pelayanan publik ke masyarakat wilayah pesisir dan nelayan Sumatera Barat menyediakan sarana dan prasarana ruang pelayanan publik untuk :
- Mewujudkan pengintegrasian peranan pengemban fungsi humas Ditpolairud Polda Sumbar dalam memberikan dan/atau menerima informasi yang diperlukan guna mewujudkan komunikasi dua arah yang harmonis, baik antara pengemban fungsi binmas Polairud, PPID Polairud, dan satuan kewilayahan maupun dengan pihak yang berkepentingan;
- Menetapkan standar pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Ditpolairud Polda Sumbar;
- Meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan Ditpolairud Polda Sumbar untuk menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas;
- Menjamin pemenuhan hak warga negara khususnya masyarakat di wilayah perairan untuk memperoleh akses informasi publik;
- Terwujudnya penyelenggaraan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik yang dimiliki oleh Ditpolairud Polda Sumbar adalah sebagai berikut :







