Subditfasharkan bertugas menyiapkan fasilitas dan jasa, pemeliharaan dan perbaikan materiil peralatan komunikasi, elektronika, dan kapal. Dalam melaksanakan tugasnya, Subditfasharkan menyelenggarakan fungsi:
- pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan di Dok serta bangunan kapal;
- pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin serta instalasi listrik; dan
- pengawasan kelaiklautan dan keselamatan kapal Polri.
Dalam melaksanakan tugasnya, Subditfasharkan dibantu oleh:
- Seksi Fasilitas (Sifas), yang bertugas merawat, memelihara, dan memperbaiki di Dok dan bangunan kapal; dan
- Seksi Pemeliharaan dan Perbaikan (Siharkan), yang bertugas memelihara, merawat, dan memperbaiki mesin serta instalasi listrik kapal.