Subditgakkum bertugas menyelenggarakan pembinaan teknis kepolisian perairan di bidang penyidikan kecelakaan dan penindakan pelanggaran di perairan termasuk patroli dan pengawalan. Dalam melaksanakan tugasnya, Subditgakkum menyelenggarakan fungsi:
- penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dan/atau pelanggaran hukum di daerah hukum Polda; dan
- perawatan tahanan dan barang bukti, serta pelaksanaan patroli dan pengawalan;
Dalam melaksanakan tugasnya, Subditgakkum dibantu oleh:
- Seksi Penyelidikan (Silidik), yang bertugas melaksanakan penyelidikan tindak pidana dan/atau pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah perairan Polda; dan
- Seksi Tindak (Sitindak), yang bertugas melaksanakan penegakan hukum terhadap tindak pidana dan/atau pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah perairan Polda.